Jakarta, Kabarkansaja.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo/SYL (kiri) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30 ribu dolar AS dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. (K1)
Mantan Menteri Pertanian Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 11-07-2024,22:39 WIB
Editor : admin
Kategori :
https://www.kabarkansaja.com/" title="Dorong Efisiensi Pertambangan, Castrol Perkuat Keandalan Alat Berat ">
Dorong Efisiensi Pertambangan, Castrol Perkuat Keandalan Alat Berat
https://www.kabarkansaja.com/" title="Dorong Efisiensi Pertambangan, Castrol Perkuat Keandalan Alat Berat " style="color:#333">
https://www.kabarkansaja.com/" title="Kebutuhan AI Terus Bertumbuh, Indosat Terus Perkuat Konektivitas">
Kebutuhan AI Terus Bertumbuh, Indosat Terus Perkuat Konektivitas
https://www.kabarkansaja.com/" title="Kebutuhan AI Terus Bertumbuh, Indosat Terus Perkuat Konektivitas" style="color:#333">
https://www.kabarkansaja.com/" title="Bersama MIND ID, Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk">
Bersama MIND ID, Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk
https://www.kabarkansaja.com/" title="Bersama MIND ID, Petrokimia Gresik Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk" style="color:#333">
https://www.kabarkansaja.com/" title=" Sasar Nasabah Premium, Bank BSN Hadirkan BSN Prioritas dengan Konsep “Blessed Prosperity">
Sasar Nasabah Premium, Bank BSN Hadirkan BSN Prioritas dengan Konsep “Blessed Prosperity"
https://www.kabarkansaja.com/" title=" Sasar Nasabah Premium, Bank BSN Hadirkan BSN Prioritas dengan Konsep “Blessed Prosperity" style="color:#333">